Apply Visa? gampang-gampang pusing!
Mau ke luar kota? tinggal jalan!
Mau ke luar negeri? tinggal jalan!
Eits! Tunggu dulu... Sayangnya, sebagai warga negara Indonesia, kita masih terikat banyak aturan dan gak bisa seenak jidat mau lenggang kaki di negara lain.
Harus pakai VISA!
Eh...Buset apaan tuh?
Beginilah bentuknya kira-kira...
Kalau kamu pergi dengan tour-tour tertentu (misalkan: Paket Jelajah Eropa 20 hari-20 malam) sih tidak masalah. Cukup bayar sekali, berikan dokumen yang diperlukan ke travel agency... sisanya mereka yang akan urus.
tapi kalau harus urus sendiri... kira-kira beginilah caranya. step by step.
Contoh applikasi visa Schengen ke Eropa.
Entry point: The Netherlands (Belanda)
-- Info-info ini banyak diambil dari websitenya kedutaan.
1. Buat janji dengan kedutaan
Waktu buka loket: Senin - Jumat dari pkl. 09.00 - 12.00.
Sebelum mengajukan permohonan visa anda HARUS membuat janji terlebih dahulu lewat telpon atau e-mail. Tanpa janji, permohonan visa pada dasarnya tidak dapat ditangani.
Ajukan permohonan visa jauh hari sebelumnya! Permohonan visa dapat diajukan maksimal 3 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Sehubungan dengan waktu memproses visa, pembuatan janji harus dilakukan PALING LAMBAT 2 minggu sebelum tanggal keberangkatan, kalau tidak maka visa Schengen tidak dapat diberikan tepat pada waktunya.
Sehubungan dengan banyaknya permohonan yang masuk kedatangan Anda hanya dapat diterima setelah ada janji melalui telepon 021-5271904 dengan menyebutkan nama, nomor telepon dan nomor paspor. Permohonan harus disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri, permohonan yang disampaikan melalui pihak ketiga atau melalui jasa pos tidak akan ditangani.
Jika mencari informasi mengenai visa dapat menghubungi 021-5248200 pada hari Senin s/d Kamis pada pukul 13.00-15.00 dan pada hari Jumat pada pukul 12.00-13.30.
Instruksi Schengen menentukan bahwa semua permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia harus dikonsultasikan dengan semua ibukota negara Schengen yang berjumlah 24. Karena itulah visa paling cepat dapat diberikan setelah 10 hari kerja, terhitung dari tanggal permohonan diajukan. Permohonan yang diajukan melalui Konsulat atau Petugas Konsuler tentu agak lebih lama karena harus dikirimkan ke Jakarta. Namun keuntungannya adalah bahwa Anda tidak perlu dua kali datang ke Jakarta.
Contoh kasus:
Saya baru menelpon kedutaan untuk visa application appointment pada tgl 19 Agustus dikarenakan ketidakpastian tanggal keberangkatan. Setelah saya mengetahui tanggal keberangkatan saya adalah 11 September, barulah saya membuat janji. Awalnya, kedutaan memberi saya slot untuk tanggal 31 Agustus (mepet sekali!)... namun akhirnya saya bisa dimasukkan ke slot tgl 27 Agustus. Apabila lancar dan visa disetujui, diharapkan visa akan dapat diambil tgl 10 September, which is very close to my departure date! A little crazy xD
Update: Untuk aplikasi visa ke Belanda, sekarang kita bisa membuat janji secara online.
2. Lengkapi dokumen
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
* Pas foto ukuran 4x6, berwarna (1)
* Fotokopi akta kelahiran (1)
* Fotokopi kartu keluarga (1)
* Fotokopi KTP (1)
* Fotokopi kartu pelajar atau kartu mahasiswa (1) - apabila seorang student
* Surat keterangan bekerja dari perusahaan - apabila seorang pegawai
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kamu benar WNI yang sah.
* Paspor yang berlaku setidaknya 6 bulan + fotokopi (1)
Apabila memiliki paspor sebelumnya yang menyatakan bahwa kamu pernah mengunjungi negara yang akan memberikan visa, berikan saja. Plus fotokopinya.
* Print-out booking return tiket dari travel agency (perjalanan tidak lebih dari 3 bulan)
Ini sebagai tanda bahwa kamu sudah dijamin akan kembali ke Indonesia setelah masa visa berakhir.
* Bukti booking hotel di negara tujuan
Ini sebagai tanda bahwa kamu sudah memiliki akomodasi di negara tujuan.
* Fotokopi buku bank selama 3 bulan terakhir (1). Sebaiknya kamu setidaknya memiliki "cukup" uang di buku bank tersebut...
Ini sebagai bukti bahwa kamu bisa makan dan hidup, gak bakalan luntang-lantung dan menjadi imigran gelap di negara tujuan!
* Bukti asuransi perjalanan dan kecelakaan untuk wilayah Schengen. Polis asuransi harus kamu tunjukkan pada saat pengambilan visa.
Selain itu, ada juga dokumen yang harus diisi di kedutaan/konsuler:
* formulir permohonan visa, diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
* jadwal perjalanan (Lembar Perjalanan), diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
* Surat pernyataan (telah menyetujui persyaratan) diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
Dokumen-dokumen tambahan!!
untuk kunjungan pribadi:
* (jika menginap di rumah orang) undangan dimana tanda tangan pihak yang mengundang dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente);
* (jika menginap di hotel) booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau bukti lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode;
* (jika menggunakan sponsor di Negeri Belanda) pernyataan jaminan dari sponsor (formulir dapat diperoleh di Balai Kota) dan bukti keuangan mencukupi dari sponsor (kopi slip gaji dan/atau statement bank yang mencantumkan gaji). Pernyataan jaminan hanya berlaku dalam 3 bulan sejak dikeluarkan dan harus dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente) tempat tinggal pihak yang mengundang. N.B. Jika yang mengundang bukan warganegara Belanda kopi Surat Izin Tinggal juga harus dilampirkan.
untuk kunjungan bisnis:
* undangan dari perusahaan di Negeri Belanda;
* bukti adanya kontak bisnis;
* booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau tanda lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode kunjungan;
* profil perusahaan (perusahaan pihak pemohon);
* statement bank 3 bulan terakhir dari perusahaan pemohon.
untuk pengobatan:
* surat dari dokter yang menangani di Indonesia;
* surat dari dokter/rumah sakit yang menangani di Negeri Belanda;
* tanda bukti asuransi kesehatan atau tanda bukti pembayaran pengobatan.
Untuk anak di bawah umur...
Jika seorang anak di bawah umur mengadakan perjalanan sendiri atau dengan salah satu orang tuanya, maka perlu ada izin dari kedua orang tua c.q. salah satu orang tua (Bapak atau Ibu). Tanda tangan orang tua harus dilegalisir (legalisasi dapat dilakukan di kantor notaris. Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000 tidak diterima.)
3. Pembayaran
Harga visa: €60 atau 839,000 IDR
Mahal ya? Harga aplikasi visa memang berbeda-beda, tergantung kebijakan negara tersebut. Harga aplikasi di beberapa negara Eropa lebih mahal daripada yang lain. Dan harus diingat, jika permohonan visa ditolak uang yang telah dibayarkan TIDAK akan dikembalikan.
4. Wait and see... Let's hope for the best! ;)
- - -
Wilayah Schengen!
Semua orang wajib visa yang ingin mengunjungi Wilayah Schengen untuk urusan bisnis atau urusan pribadi dapat mengajukan permohonan mendapatkan visa kunjungan singkat 1-90 hari yang berlaku bagi ke-24 negara anggota Schengen. Visa Schengen berlaku untuk negara-negara yang disebut di bawah ini:
* Austria * Belanda * Belgia * Ceko * Denmark * Estonia * Finlandia * Hungaria * Islandia
* Italia * Jerman * Latvia * Lituania * Luksemburg * Malta * Norwegia * Perancis
* Polandia * Portugal * Slovakia * Slovenia * Spanyol * Swedia * Yunani * Swiss
Mau ke luar negeri? tinggal jalan!
Eits! Tunggu dulu... Sayangnya, sebagai warga negara Indonesia, kita masih terikat banyak aturan dan gak bisa seenak jidat mau lenggang kaki di negara lain.
Harus pakai VISA!
Eh...Buset apaan tuh?
Beginilah bentuknya kira-kira...
Contoh Visa Schengen - untuk Eropa
Kalau kamu pergi dengan tour-tour tertentu (misalkan: Paket Jelajah Eropa 20 hari-20 malam) sih tidak masalah. Cukup bayar sekali, berikan dokumen yang diperlukan ke travel agency... sisanya mereka yang akan urus.
tapi kalau harus urus sendiri... kira-kira beginilah caranya. step by step.
Contoh applikasi visa Schengen ke Eropa.
Entry point: The Netherlands (Belanda)
-- Info-info ini banyak diambil dari websitenya kedutaan.
1. Buat janji dengan kedutaan
Waktu buka loket: Senin - Jumat dari pkl. 09.00 - 12.00.
Sebelum mengajukan permohonan visa anda HARUS membuat janji terlebih dahulu lewat telpon atau e-mail. Tanpa janji, permohonan visa pada dasarnya tidak dapat ditangani.
Ajukan permohonan visa jauh hari sebelumnya! Permohonan visa dapat diajukan maksimal 3 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Sehubungan dengan waktu memproses visa, pembuatan janji harus dilakukan PALING LAMBAT 2 minggu sebelum tanggal keberangkatan, kalau tidak maka visa Schengen tidak dapat diberikan tepat pada waktunya.
Sehubungan dengan banyaknya permohonan yang masuk kedatangan Anda hanya dapat diterima setelah ada janji melalui telepon 021-5271904 dengan menyebutkan nama, nomor telepon dan nomor paspor. Permohonan harus disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri, permohonan yang disampaikan melalui pihak ketiga atau melalui jasa pos tidak akan ditangani.
Jika mencari informasi mengenai visa dapat menghubungi 021-5248200 pada hari Senin s/d Kamis pada pukul 13.00-15.00 dan pada hari Jumat pada pukul 12.00-13.30.
Instruksi Schengen menentukan bahwa semua permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia harus dikonsultasikan dengan semua ibukota negara Schengen yang berjumlah 24. Karena itulah visa paling cepat dapat diberikan setelah 10 hari kerja, terhitung dari tanggal permohonan diajukan. Permohonan yang diajukan melalui Konsulat atau Petugas Konsuler tentu agak lebih lama karena harus dikirimkan ke Jakarta. Namun keuntungannya adalah bahwa Anda tidak perlu dua kali datang ke Jakarta.
Contoh kasus:
Saya baru menelpon kedutaan untuk visa application appointment pada tgl 19 Agustus dikarenakan ketidakpastian tanggal keberangkatan. Setelah saya mengetahui tanggal keberangkatan saya adalah 11 September, barulah saya membuat janji. Awalnya, kedutaan memberi saya slot untuk tanggal 31 Agustus (mepet sekali!)... namun akhirnya saya bisa dimasukkan ke slot tgl 27 Agustus. Apabila lancar dan visa disetujui, diharapkan visa akan dapat diambil tgl 10 September, which is very close to my departure date! A little crazy xD
Update: Untuk aplikasi visa ke Belanda, sekarang kita bisa membuat janji secara online.
2. Lengkapi dokumen
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
* Pas foto ukuran 4x6, berwarna (1)
* Fotokopi akta kelahiran (1)
* Fotokopi kartu keluarga (1)
* Fotokopi KTP (1)
* Fotokopi kartu pelajar atau kartu mahasiswa (1) - apabila seorang student
* Surat keterangan bekerja dari perusahaan - apabila seorang pegawai
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kamu benar WNI yang sah.
* Paspor yang berlaku setidaknya 6 bulan + fotokopi (1)
Apabila memiliki paspor sebelumnya yang menyatakan bahwa kamu pernah mengunjungi negara yang akan memberikan visa, berikan saja. Plus fotokopinya.
* Print-out booking return tiket dari travel agency (perjalanan tidak lebih dari 3 bulan)
Ini sebagai tanda bahwa kamu sudah dijamin akan kembali ke Indonesia setelah masa visa berakhir.
* Bukti booking hotel di negara tujuan
Ini sebagai tanda bahwa kamu sudah memiliki akomodasi di negara tujuan.
* Fotokopi buku bank selama 3 bulan terakhir (1). Sebaiknya kamu setidaknya memiliki "cukup" uang di buku bank tersebut...
Ini sebagai bukti bahwa kamu bisa makan dan hidup, gak bakalan luntang-lantung dan menjadi imigran gelap di negara tujuan!
* Bukti asuransi perjalanan dan kecelakaan untuk wilayah Schengen. Polis asuransi harus kamu tunjukkan pada saat pengambilan visa.
Selain itu, ada juga dokumen yang harus diisi di kedutaan/konsuler:
* formulir permohonan visa, diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
* jadwal perjalanan (Lembar Perjalanan), diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
* Surat pernyataan (telah menyetujui persyaratan) diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
Dokumen-dokumen tambahan!!
untuk kunjungan pribadi:
* (jika menginap di rumah orang) undangan dimana tanda tangan pihak yang mengundang dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente);
* (jika menginap di hotel) booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau bukti lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode;
* (jika menggunakan sponsor di Negeri Belanda) pernyataan jaminan dari sponsor (formulir dapat diperoleh di Balai Kota) dan bukti keuangan mencukupi dari sponsor (kopi slip gaji dan/atau statement bank yang mencantumkan gaji). Pernyataan jaminan hanya berlaku dalam 3 bulan sejak dikeluarkan dan harus dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente) tempat tinggal pihak yang mengundang. N.B. Jika yang mengundang bukan warganegara Belanda kopi Surat Izin Tinggal juga harus dilampirkan.
untuk kunjungan bisnis:
* undangan dari perusahaan di Negeri Belanda;
* bukti adanya kontak bisnis;
* booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau tanda lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode kunjungan;
* profil perusahaan (perusahaan pihak pemohon);
* statement bank 3 bulan terakhir dari perusahaan pemohon.
untuk pengobatan:
* surat dari dokter yang menangani di Indonesia;
* surat dari dokter/rumah sakit yang menangani di Negeri Belanda;
* tanda bukti asuransi kesehatan atau tanda bukti pembayaran pengobatan.
Untuk anak di bawah umur...
Jika seorang anak di bawah umur mengadakan perjalanan sendiri atau dengan salah satu orang tuanya, maka perlu ada izin dari kedua orang tua c.q. salah satu orang tua (Bapak atau Ibu). Tanda tangan orang tua harus dilegalisir (legalisasi dapat dilakukan di kantor notaris. Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000 tidak diterima.)
3. Pembayaran
Harga visa: €60 atau 839,000 IDR
Mahal ya? Harga aplikasi visa memang berbeda-beda, tergantung kebijakan negara tersebut. Harga aplikasi di beberapa negara Eropa lebih mahal daripada yang lain. Dan harus diingat, jika permohonan visa ditolak uang yang telah dibayarkan TIDAK akan dikembalikan.
4. Wait and see... Let's hope for the best! ;)
- - -
Wilayah Schengen!
Semua orang wajib visa yang ingin mengunjungi Wilayah Schengen untuk urusan bisnis atau urusan pribadi dapat mengajukan permohonan mendapatkan visa kunjungan singkat 1-90 hari yang berlaku bagi ke-24 negara anggota Schengen. Visa Schengen berlaku untuk negara-negara yang disebut di bawah ini:
* Austria * Belanda * Belgia * Ceko * Denmark * Estonia * Finlandia * Hungaria * Islandia
* Italia * Jerman * Latvia * Lituania * Luksemburg * Malta * Norwegia * Perancis
* Polandia * Portugal * Slovakia * Slovenia * Spanyol * Swedia * Yunani * Swiss
aiih ternyata beneran dikau mau ke Londho. Kapan nyampe?
ReplyDeleteklo segala sesuatu lancar.. tgl 12 sampe ;)
ReplyDeletemari kita ketemu nez!
Mau tanya donk kalo udah dapet visa ke Denmark dan cuma dapet 1 bulan aja terus kita mau perpanjang lagi bisa gak kita perpanjang di Denmark aja?need help please?
ReplyDeleteHi anonymous.
ReplyDeleteItu tergantung jenis visa yang di-apply. Kalau visa tourist atau visa kunjungan biasa memang ada batas waktunya, dan kalaupun diperbolehkan untuk perpanjang di Denmark... pasti ada banyak syarat-syaratnya.
Untuk amannya, lebih baik tanya langsung ke kedutaan Denmark.
Hope it helps :)